Silebar.
Silebar atau yang kini
disebut selebar merupakan kawasan penghasil lada tebesar di Sumatera
pada jamannya. Nama Silebar ini pun menjadi identitas daerah Bengkulu
pada jaman dulu.
Bencoolen Dan Benkoelen.
Bencoolen Adalah nama sebutan Bengkulu pada Jaman colonial Inggris di Bengkulu
Sedangkan Benkoelen adalah nama yang digunakan saat Belanda masih menguasai Bengkulu.
Masa Sebelum Kemerdekaan Sampai Terbentuknya Propinsi Bengkulu
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
diumumkan kepada dunia internasional melalui radio oleh Sukarno dan
Muhammad Hatta di tempat kediaman Sukarno Jalan Pegangsaan Timur
(sekarang jalan Proklamasi No. 59) Jakarta. Proklamasi tersebut
merupakan suatu gerakan besar seluruh rakyat Indonesia yang ingin
merdeka dan membentuk negara sendiri yang terbebas dari penjajahan.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Sukarno dan Muhammad Hatta terpilih sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Berita proklamasi tersebut pada
tanggal 20 Agustus 1945 diterima secara resmi di Kota Bengkulu dan
dibentuklah suatu badan yang menyusun pemerintah Republik Indonesia di
Bengkulu.
Pada tanggal 3 Oktober 1945, Ir. Indra Tjaya
diangkat oleh Mr. T.M. Hasan (Gubernur Sumatera yang berkedudukan di
Pematang Siantar – Sumatera Utara) sebagai Residen Bengkulu. Setelah
beliau diangkat sebagai Residen Bengkulu, Ir. Indra Tjaya mengadakan
perundingan dengan Residen (Syucokang) Jepang, Z. Inomata untuk
menyerahkan daerah Keresidenan Bengkulu kepada Pemerintah Republik
Indonesia. Setelah diadakan beberapa kali perundingan maka pada tanggal
27 Oktober 1945, dilakukan penyerahan Pemerintahan Keresidenan
Bengkulu oleh Jepang kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pada
awal tahun 1946, terjadilah krisis pemerintahan sipil di Bengkulu,
dimana Badan Pekerja Harian Nasional Indonesia (BPHNI) menuntut
reorganisasi pemerintahan diseluruh Keresidenan Bengkulu, akibatnya pada
tanggal 21 Naret 1946 Residen Ir. Indra Tjaya secara resmi meletakkan
jabatan. Tanggung jawab sebagai residen sepenuhnya diserahkan kepada
BPHNI dan pada tanggl 23 Maret 1946 BPHNI mulai melaksanakan
reorganisasi pemerintahan diseluruh Keresidenan Bengkulu.
Namun
karena terjadinya kekisruan yang diakibatkan tidak diakuinya BPHNI
oleh sebagian besar Kepala Marga di Curup maka pada tanggal 28 April
1946, Mr. Hazairin (Ketua Pengadilan Negeri Sibolga – Putera Daerah
Bengkulu) diangkat oleh Mr. T.M. Hasan sebagai Residen Bengkulu. Mr.
Hazairin dengan segala kemampuannya segera bertindak untuk kembali
menyusun pemerintahan daerah Bengkulu yang morat marit dengan bijaksana
serta tidak merugikan pihak manapun malahan seluruh komponen diajak
melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama.
Berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 10 tanggal 15 April 1948, Provinsi Sumatera
dibagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan dan di atasnya,
sebagai wakil Pemerintah Pusat RI dibentuk Lembaga Komisariat
Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Kota Bukit Tinggi dimana Mr. T.M.
Hasan sebagai Ketua dan Mr. A. Sidik sebagai Pemimpin Sekretariat
Pemerintah Pusat.
Dengan ketetapan undang-undang Nomor 10
tersebut, Keresidenan Bengkulu yang tadinya dalam lingkungan Provinsi
Sumatera masuk kedalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dengan
Gubernur M. Isa yang berkedudukan di Kota Curup.
Pada
tanggal 19 Desember 1948, Belanda melanggar perjanjian Renville dengan
menyerang daerah-daerah Republik Indonesia yang masih belum didudukinya
termasuk Keresidenan Bengkulu.
Pada tanggal 25 Desember 1947, Gubernurr M. Isa telah berada di Kota Curup mengepalai pemerintahan Provinsi Sumatera selatan.
Pada
tanggal 23 Desember 1948, Daerah Sumatera Selatan dijadikan satu
Daerah Militer dibawah pimpinan A.K. Gani sebagai Gubernur Militer yang
juga berkedudukan di Kota Curup. Akibat agresi Militer Belanda
tersebut, Gubernur M. Isa, Gubernur Muiliter A.K. Gani dan Residen M.
Hazairin menyingkir ke Kota Muara Aman dan Pemerintahan Provinsi
Sumatera Selatan dipindahkan ke Kota Muara Aman.
Pada
tanggal 26 November 1949, di Bengkulu Selatan dibentuk satu Delegasi
Militer dibawah pimpinan Letnan Kolonel Barlian, Komandan Sub
Territorium Bengkulu, untuk menerima serah terima seluruh daerah
Bengkulu dari Belanda. Delegasi ini sampai di Kota Bengkulu pada tanggal
29 November 1949, pada tanggal 30 November 1949 sampai di Bengkulu
Delegasi Pemerintahan Sipil dari Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Mr.
Hazairin, Wakil Gubernur Militer Daerah Istimewa Sumatera Selatan.
Sejak
tanggal 2 Desember 1949 dari Kota Bengkulu, Komandan Sub Territorium
Bengkulu memberikan instruksi seperlunya mengenai segala hal yang
menyangkut pengisian daerah-daerah yang akan ditinggalkan pasukan
Belanda.
Mulai tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 1949
TNI mengisi kembali tempat-tempat yang telah ditinggalkan Belanda,
yaitu pada tanggal 8 Desember 1949 TNI masuk ke Kepahiang dan Curup, 10
Desember masuk ke Muara Aman dan 11 Desember 1949 masuk ke Kota
Bengkulu, sehingga mulai tanggal 11 Desember kekuasaan Belanda dalam
wilayah Keresidenan Bengkulu telah berpindah kembali kepada Negara
Republik Indonesia (NRI).
Pada tanggal 11 Desember 1949
juga dikeluarkan 1 (satu) Maklumat kepada seluruh penduduk dalam
Keresidenan Bengkulu yang ditandatangani oleh Mr. Hazairin, Residen
Bengkulu, dan Barlian, Letnan Kolonel Komandan Sub Territorium
Bengkulu, yang berbunyi :
MAKLUMAT
- Diberitahukan kepada seluruh penduduk Daerah Bengkulu, bahwa mulai tanggal 11 Desember 1949, kekuasaan Belanda dalam Wilayah Territorial Bestuurs Adviseur Bengkulu (TBA) di Keresidenan Bengkulu telah berpindah kembali seluruhnya kepada Negara Republik Indonesia (NRI).
- Dengan pemindahan kekuasaan itu, maka sempurnalah sudah pelaksanaan “cease hostilities” (penghentian perusuhan) antara Belanda dengan Republik Indonesia bagi daerah Bengkulu (bagi lain-lain daerah Republik sedang disempurnakan), sehingga dengan demikian bersihlah jalan menuju pemindahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda dan Negara Republik Indonesia (NRI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akan berlaku beberapa minggu lagi.
- Dengan pemindahan kedaulatan itu, maka NRI akan menjadi negara bagian dalam RIS, dan akan berdiri pula perikatan kerja sama (uni) antara Kerajaan Belanda dan RIS yang merupakan pertalian persahabatan yang sangat akrab.
- Diperintahkan kepada tiap-tiap orang bahwa kita bangsa Indonesia tidak lagi bermusuh-musuhan dengan bangsa Belanda , dengan demikian tentu juga tidak lagi bermusuh-musuhan dengan orang-orang yang pernah bekerja sama atau membantu Belanda selama perjuangan antara Republik Indonesia dengan Belanda pada masa sedih yang telah silam.
- Sekarang diseluruh daerah Bengkulu dipertanggungjawabkan kepada TNI buat menjaga dan menjamin ketertiban umum, ketenteraman dan keselamatan bagi semua orang tidak pandang siapa dia, meskipun bekas penghianat bangsa sekalipun. Dipermaklumkan, bahwa TNI tidak dibolehkan lagi mencampuri urusan Kepolisian biasa dan pemerintahan umum.
- Keselamatan Jiwa, harta benda, rumah tangga dan perekonomian (perusahaan, perdagangan dan lalu lintas) dijamin oleh pemerintah NRI dengan semua alat-alat kekuasaannya.
- Tidak dibolehkan orang merasa cemas atau takut atau was-was terhadap sesuatunya, jika ada perasaan yang serupa itu hendakla lekas dikemukakan kepada alat-alat pemerintahan.
- Sebaliknya, tidak di izinkan orang mengadakan provokasi (bisikan-bisikan, hasutan-hasutan, kelakuan, dan perbuatan permusuhan) yang akan mendatangkan kekacauan, kecemasan, ketakutan, pendeknya yang hendak menggangu ketenteraman dan rukun damai dikalangan penduduk.
- Barang siapa yang mengadakan provokasai sebagai dimaksud itu, akan dikenakan hukuman berat, mungkin sampai hukuman mati.
- Semua peraturan yang berlaku saat itu, meskipun aturan-aturan Pemerintah TBA tetap berlaku asal tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian Naskah Timbang Terima Kekuasaan yang telah ditandatangani tanggal 11 Desember 1949 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI, semuanya berlaku sampai tiba waktunya diubah oleh yang berhak mengatur.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu (DPB) dan Dewan Kota Bengkulu dalam bentuk dan susunanya pada tanggal 19 Desember 1948 diperpanjang usianya sampai ia dibubarkan secara resmi.
- Dewan-dewan marga, kepala-kepala marga, kepala-kepala dusun, kepala-kepala pasar, datuk-datuk di kota Bengkulu, pemangku-pemangku, dan pegawai-pegawai mesjid, berdasarkan aturan yang ditandatangani 11 Desember 1949, meskipun sekali ada diantaranya yang mendapat pengakuan dari Pemerintah TBA tetap bekerja terus sampai semuanya itu diubah atau diganti (atas alasan-alasan yang syah) menurut peraturan NRI dalam daerah Bengkulu bagi semua urusan tersebut. Jika disesustu tempa terdapat kebimbangan disebabkan adanya dua orang atau lebih kepala adat (atau pegawai-pegawai agama) yang menganggap dirinya sama-sama berkuasa, maka jika tidak ada ukuran yang lain buat menentukan siapa yang berhak benar, akan diadakan pemilihan selekas-lekasnya. Dalam menunggu pemilihan, maka kepala adat (atau pegawai agama) yang ditunjuk oleh TBA itulah yang meneruskan pekerjaan buat sementara waktu.
- Semua pegawai, meskipun yang diangkat oleh Pemerintah TBA tetap bekerja terus dalam pangkat dan derajatnya sebagai tercantum pada aturan tanggal 11 Desember 1949 sampai saat ini diadakan perubahan menurut “Naskah Timbang Terima Kekuasaan”.
- Uang Belanda, uang NRI, uang daerah Dmiss, propinsi, dan keresidenan dipergunakan bersama-sama dalam bekas wilayah TBA tersebut atas kurs pasaran sampai urusan mata uang diatur lebih lanjut.
- Rakyat dan semua penduduk dari seluruh lapisan, golongan partai dan kebangsaan, berkasih-kasihanlah kamu, hiduplah dengan tenteram, tolong-menolong, harga-menghargai, hormat-menghormati; hilangkan perasaan dendam, benci, dan permusuhan. Muda-mudahan Tuhan Yang Maha Esa menurunkan rahmat-Nya atas kita sekalian.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara RIS resmi dibubarkan dan
dibentuk negara kesatuan baru yang diberi nama Republik Indonesia
(RI), yang dibagi menjadi 10 provinsi yang mempunyai otonomi.
Berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1950 Junkto U. U No. 25 tahun
1959 ditetapkan sebagai keresidenan dalam lingkungan Provinsi Sumatera
Selatan.
Pada tanggal 27 Desember 1949 keresidenan
Bengkulu pulih kembali dan Bupati M. Hasan diangkat sebagai Residen
Bengkulu. Kota Bengkulu merupakan kota yang mati lagi dan terisolisasi
sama sekali dari dunia luar. Setelah negara kesatuan Republik
Indonesia baru terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950, Pemerintah
pusat hampir tidak memperhatikan keadaan didaerah, kabinet silih
berganti sehinggah Pemerintah daerah terpaksa memecahkan keadaan
daerahnya dengan caranya sendiri-sendiri, tanpa dana dan bantuan dari
Pemerintah Pusat.
Keadaan terisolasi dan terbengkalai
yang jauh dari sentuhan pembangunan selama lebih dari 30 tahun
mengakibatkan daerah Bengkulu jauh ketinggalan hampir disegala bidang
bila dibandingkan dengan daerah lain. Pada masa itu banyak orang
Indonesia tidak mengetahui bahwa sebagian dari negara Kesatuan Republik
Indonesia ini terdapat daerah Bengkulu yang merupakan komponen aktif
dalam perjuanagan pembangunan bangsa dan negara Kesatuan RI.
Pada
tahun 1950 sampai tahun 1966 adalah masa saling perebutan kekuasaan
(kabinet) di antara partai-partai politik yang besar, di antaranya
partai Masyumi, PNI, dan PKI dengan sistem demokrasi parlementer Eropa
Barat. Sistem itu mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik,
inflasi, dan lambatnya rencana pembangunan.
Keadaan
semakin mengkhawatirkan dengan timbulnya gerakan separatis “Republik
Maluku Selatan”(RMS) dan gerombolan “Darul Islam” yang merongrong
negara RI dan lainnya. Sehinggah terjadilah “Gerakan 30 September
Partai Komunis Indonesia, atau dikenal denagn sebutan G. 30 S/PKI.
Pada
tahun 1962 timbul Badan Perjuangan Bengkulu yang diprakarsai oleh
sekelompok tokoh masyarakat daerah untuk menjadikan Bengkulu sebagai
sebuah propinsi. Namun, perjuangan yang terjadi ditengah krisis politik
dan ekonomi negara, ditambah dengan kuatnya pengaruh PKI pada
pemerintah pusat di Jakarta. Dengan ditumpasnya G. 30. S/PKI dan
terjadilah peralihan pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde baru,
membawa harapan pada perjuangan Bengkulu untuk menjadi provinsi
harapan itu ternyata terwujud. Perjuangan selama ini dilakukan dengan
gigih akhirnya berhasil.
Pada tanggal 18 November
1968, atas dasar UU No. 9/1967 Junkto Peraturan Pemerintah No.
20/1968, Keresidenan Bengkulu diresmikan menjadi salah satu Provinsi
di Republik Indonesia yang ke-26 dengan Ali Amin sebagai Gubernur
Bengkulu.
Sejarah Provinsi Bengkulu dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Terbentuk menjadi Propinsi Bengkulu
Artikel di sarikan oleh: Ir. Herawansyah, M.Sc., MT
Artikel Asli : Tun Jang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar